Ada yang baru dari peraturan BPJS pensiun berdasarkan PP 155/2015 yaitu mulai tahun 2015 ini, masa pensiun bukan lagi 55 tahun, tapi 56 tahun, kemudian mulai Januari 2019 akan menjadi 57 tahun, kemudian setiap 3 tahun, masa pensiun akan bertambah 1 tahun hingga usia pensiun menjadi 65 tahun (ga kabayang nanti banyak aki, engkong, eyang yang masih kerja di pabrik atau dikantor :-)
Anyway, untuk memudahkan anda memahami aturan tsb, saya buatkan contoh perhitungannya menggunakan Excel. Mudah2an bisa dipahami.
Silakan download filenya disini.
Cara pakainya cukup sederhana yaitu:
1. Masukan tgl lahir dikolom A2
2. Masukan gaji pokok dikolom A4
Maka tgl pensiun anda akan keluar dikolom B2 ,potongan iuran BPJS pensiun dikolom B4 dan estimasi manfaat pensiun ketika nanti udah ngga kerja lagi dikolom A6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar