Rabu, 21 September 2011

Penghitung Lembur Karyawan

Menghitung lembur karyawan sesuai dengan Peraturan Perundangan memang agak sedikit susah karena adanya perhitungan progresif untuk setiap jamnya. Perhitungan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. 102/2004 adalah:

1. Hari kerja biasa

  • Jam ke-1 = 1,5 kali upah sejam
  • Jam ke-2 dan seterusnya = 2 kali upah sejam

2. Hari libur

  • Jam ke-1 s/d jam ke-8 = 2 kali upah sejam
  • Jam ke-9 = 3 kali upah sejam
  • Jam ke-10 dan seterusnya = 3 kali upah sejam

Dengan jelasnya peraturan ini seharusnya pihak perusahaan sudah jelas menghitung besaran uang lembur yang harus dibayarkan ke karyawannya, tetapi kenyataannya seringkali ditemukan pada banyak perusahaan yang hanya membayar lembur hanya berdasarkan jumlah jam lembur dikali dengan upah sejam.

Kenyataan lainnya adalah sulit sekali ditemukan program yang benar-benar cocok dengan Kepmen tersebut, sehingga para Admin, General Affair atau HRD yang biasa menghitung lembur harus melakukannya secara manual. Untuk itu saya punya solusi agar para karyawan dibayar sesuai dengan haknya dengan mempermudah Admin melakukan tugasnya.

Solusi tersebut adalah dengan membuat program spreadsheet excel yang sudah mengintegrasikan Kepmen 102 tsb didalamnya. Jika kita mencari di internet, sangat sulit menemukan program seperti ini karena belum banyak yang membuat program sesuai dengan Kepmen 102. Program tersebut saya namakan Penghitung Lembur Karyawan Versi Excel. Anda bisa mengunduh programnya DISINI.

image

Cara memakainya cukup mudah, dimana kunci settingnya adalah penentuan tanggal libur, sedangkan sisanya akan otomatis menjadi tanggal hari kerja biasa. Jika perusahaan anda menerapkan kerja shift untuk bagian security, maka set tanggal libur khusus security pada kolom libur nasional karena security tidak mengenal hari libur reguler seperti sabtu minggu. Security hanya dibayar jika lembur pada hari libur nasional. Setelah itu tentukan gaji pokok untuk perhitungan upah sejamnya. Upah sejam ini dihitung berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yaitu upah sebulan dibagi 173.

Setelah itu masukan jumlah jam lembur dimasing-masing kolom tanggal. Sisanya biarkan excel yang menghitung uang lemburnya. Jika perusahaan anda memberlakukan sistem PPh, silakan tambahkan kolom sendiri.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: